KPK perpanjang masa penahanan Zulkifli Adnan

Masa penahanan Wali Kota nonaktif Dumai itu diperpanjang hingga 30 hari per 16 Januari 2021.

Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, mengenakan rompi tahanan KPK. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) selama 30 hari. Hal itu disampaikan Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/1).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," katanya.

Kasus berawal pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta. Yaya sudah divonis bersalah dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pada pertemuan tersebut, Zulkifli diduga meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai. Yaya menyanggupi dengan biaya (fee) 2%.

Pada Mei 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Dumai mendapat tambahan Rp22,3 miliar sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.