KPU masih tunggu laporan dana kampanye peserta pemilu

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan dana kampanyenya hari ini.

Capres nomor urut 1 Joko Widodo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berjalan bersama usai Mendeklarasikan Kampanye Damai dan Berintegritas di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019. Hari ini merupakan tenggat waktu penyerahan LADK ke KPU.

"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu (23/9).

Dia menerangkan, laporan tersebut bukan berarti peserta Pemilu harus mengakhiri penghimpunan dana kampanye. Menurut Arief, pihaknya telah meminta peserta Pemilu untuk membukukan LADK hingga Sabtu (22/9).

Setelah dilaporkan ke KPU, para peserta Pemilu dapat kembali menjaring sumbangan untuk dana kampanye. Setelah itu, para peserta Pemilu diharuskan kembali melaporkannya. Para peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanye di akhir masa kampanye.

Arief menegaskan, KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanye, sesuai ketentuan yang berlaku.