Langgar kode etik, DKPP pecat Ketua KPU Arief Budiman

Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik pada kasus Evi Novida Ginting.

Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” bunyi salinan putusan DKPP dikutip Rabu (13/1).

DKPP menyatakan, Arief Budiman telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menggugat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pendampingan itu dilakukan Arief pada 17 April 2020.

Jupri, pihak pengadu dalam perkara tersebut, menilai keputusan Arief dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, diduga melampaui kewenangannya. Surat tersebut masih berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU RI.

“Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020,” lanjut DKPP.