sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU telah terima hasil pemeriksan semua paslon, ada dua poin jadi sorotan

Pemeriksaan itu penting karena kondisi tersebut harus dipastikan prima.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Okt 2023 17:21 WIB
KPU telah terima hasil pemeriksan semua paslon, ada dua poin jadi sorotan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Hasil pemeriksaan diterima dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, ada poin-poin yang akan menjadi sorotan bagi pihaknya untuk mengetahui kondisi para pasangan calon (paslon). Poin tersebut merupakan kriteria yang sesuai dengan Undang-undang Pemilu.

“Jadi dua itu. Apakah mampu atau tidak mampu, dan terdapat narkotika atau tidak," kata Hasyim Asy'ari di KPU, Jumat (27/10).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya. Penyerahan dilakukan langsung oleh petugas penghubung masing-masing bakal paslon.

"Hasil sudah diserahkan kepada tim KPU, beliau [Ketua KPU] yang akan menyampaikan kepada publik berkaitan hasil pemeriksaan. Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan berkah dan perlindungan untuk tahapan pemilu selanjutnya," ujar Budi.

Diketahui, kedua paslon telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. pemeriksaan untuk pasangan Anies-Cak Imin dijadwalkan pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Sementara, untuk Ganjar-Mahfud Minggu 22 Oktober.

Terakhir, KPU menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada Kamis (26/10). 

Ia menyebut, pemeriksaan itu penting karena kondisi tersebut harus dipastikan prima. Apalagi, posisi yang diincar adalah kursi nomor 1 dan 2 di republik ini.

Sponsored

Jadwal didapatkan setelah semua pasangan menerima penetapan bahwa dokumen yang dibawa telah lengkap. Setelah penetapan dokumen lengkap, maka pihaknya akan melakukan verifikasi. 

Bila ditemukan ada kesalahan, maka setiap pasangan calon (paslon) akan diberikan waktu untuk memperbaiki.

Berita Lainnya
×
tekid