Cakada langgar protokol kesehatan, 50,3% rakyat minta didiskualifikasi

Bahwa Pilkada 2020 rawan penyebaran Covid-19, Burhanuddin memaparkan, 68,7% sependapat.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Fauzan/aww.

Masyarakat ingin sanksi tegas apabila calon kepala daerah (cakada) melanggar protokol kesehatan saat kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, terlihat dari hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 24-30 September 2020.

"Diskualifikasi 50,3%, 8,4% sanksi pidana hukuman penjara, 16,7% denda sejumlah uang (dan) 18,2% tidak boleh melakukan kampanye kalau ada yang melanggar (protokol kesehatan)," papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Minggu (25/10).

Di sisi lain, Burhanuddin menjelaskan, tidak ada perbedaan signifikan dari responden yang daerahnya bakal ada pesta demokrasi jika ditanya apakah Pilkada 2020 ditunda atau tidak mengingat pandemi Covid-19. Pasalnya, yang minta tak digelar ada 47,9% dan tetap berlangsung 46,3%.

Pertanyaan yang sama juga diajukan bagi responden bertempat di wilayah yang tidak menggelar pilkada. Uniknya, imbuh dia, sebanyak 53,3% menolak pesta demokrasi berlangsung. Sementara yang meminta tetap dilaksanakan ada 39,4%. 

"Mungkin mereka khawatir kalau ada pilkada di kabupaten sebelah nanti potensi Covid-19 meningkat," ucapnya.