MA perbolehkan mantan napi korupsi jadi caleg

Pembatalan PKPU tersebut oleh MA merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi korupsi maju

Bacaleg mantan terpidana korupsi dari Partai Golkar Edy Muklison melakukan sujud syukur usai menjalani sidang putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9)./AntaraFoto

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota khusus mengenai pelarangan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan PKPU tersebut telah diputuskan MA. "Permohonan pemohon dikabulkan, jadi kembali dalam ketentuan UU," kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (14/9). 

Pembatalan PKPU tersebut oleh MA merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi korupsi maju sebagai Caleg.

Putusan MA tersebut mengembalikan kembali aturan itu kepada UU, karena PKPU tersebut bertentangan dengan UU yang ada. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, belum dapat memberikan komentar. Pasalnya  belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon dari judicial review (JR) tersebut.