Mahfud MD ungkap pasal-pasal selundupan di RUU KUHP

Mahfud sudah mengklarifikasi pasal-pasal tersebut ke anggota tim perumus RUU KUHP dari pemerintah.

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyampaikan konferensi pers Membaca Indonesia Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (25/9). /Antara Foto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap sejumlah pasal yang diselundupkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut Mahfud, pasal-pasal itu sudah dikeluarkan sebelum akhirnya muncul lagi dalam pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah. 

"Maka, kita bersyukur ditunda RKUHP ini. Ada beberapa hal. Ada (pasal) yang sudah keluar tiba-tiba masuk lagi nih," kata Mahfud dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9).

Mahfud mencontohkan isi Pasall 419 dalam draf RUU KUHP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah. Disebutkan di pasal itu, pasangan kumpul kebo bisa dilaporkan oleh kepala desa ke kepolisian. Padahal, sebelumnya hanya suami, istri, orangtua, dan anak yang dirinci sebagai pihak yang berhak mengadu. 

Mahfud mengklaim sudah mengonfirmasi pasal-pasal selundupan itu ke Profesor Eddy OS Hiariej, salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP dari pemerintah.  

"Apa ini benar? Benar, karena saya sudah bicara dengan Prof Eddy kemarin sore. Dia yang susun dulu. Katanya benar, Pak. Ada banyak nih (pasal-pasal yang diselundupkan)," ujar Mahfud.