Mahkamah PPP berhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketum

Keputusan ini diambil usai ketiga Majelis DPP PPP melayangkan tiga surat kepada Suharso Monoarfa.

Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa. Dokumentasi PPP

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum (ketum). Keputusan diambil melalui sidang mahkamah di Bogor, Jawa Barat, pada 2-3 September 2022.

"Menyepakati usulan 3 pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin (5/5).

Pemecatan Suharso sebagai ketum merupakan buntut dari 3 surat yang dilayangkan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan DPP PPP. Mahkamah Partai lalu menindaklanjutinya dengan menggelar rapat, 2-3 September.

Ketiga Majelis DPP PPP itu yakni KH. Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah, H. Muhammad Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, dan KH. Zarkasih Nur sebagai Ketua Majelis Kehormatan.

Usman menambahkan, rapat tersebut sebagai bentuk ketaatan atas ucapan, pandangan, nasihat, dan fatwa Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, soal pemecatan Suharso Monoarfa. "Karena di tangan para kiai, para ulama, dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara."