sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepengurusan PPP diterima Kemenkumham, Mardiono yakin Suharso berjiwa besar

Kemenkumham telah mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk masa bakti 2020-2025.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 10 Sep 2022 10:15 WIB
Kepengurusan PPP diterima Kemenkumham, Mardiono yakin Suharso berjiwa besar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono meyakini Suharso Monoarfa berjiwa besar setelah melepaskan jabatan Ketua Umum PPP. Hal ini disampaikan Mardiono setelah kepengurusan PPP yang didaftarnya diterima Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham).

"Saya yakin beliau (Suharso Monorafa) akan berjiwa besar dan akan bergandeng tangan dengan kami semua sampai Pemilu 2024," kata Maediono di Jakarta, Sabtu (10/9).

Menurut Mardiono, Suharso merupakan tokoh PPP, mentor sekaligus guru politik untuk semua kader partai itu. "Kami akan selalu menghormati dan memberikan penghargaan yang besar atas jasanya kepada PPP," ucapnya.

Kemenkumham telah mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP untuk masa bakti 2020-2025. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (9/9).

Dalam pertimbangannya, struktur kepengurusan baru tersebut diyakini telah memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibuat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," tulis Yasonna.

Berita Lainnya
×
tekid