sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahkamah PPP berhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketum

Keputusan ini diambil usai ketiga Majelis DPP PPP melayangkan tiga surat kepada Suharso Monoarfa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 05 Sep 2022 09:46 WIB
Mahkamah PPP berhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketum

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum (ketum). Keputusan diambil melalui sidang mahkamah di Bogor, Jawa Barat, pada 2-3 September 2022.

"Menyepakati usulan 3 pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin (5/5).

Pemecatan Suharso sebagai ketum merupakan buntut dari 3 surat yang dilayangkan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan DPP PPP. Mahkamah Partai lalu menindaklanjutinya dengan menggelar rapat, 2-3 September.

Ketiga Majelis DPP PPP itu yakni KH. Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah, H. Muhammad Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, dan KH. Zarkasih Nur sebagai Ketua Majelis Kehormatan.

Sponsored

Usman menambahkan, rapat tersebut sebagai bentuk ketaatan atas ucapan, pandangan, nasihat, dan fatwa Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, soal pemecatan Suharso Monoarfa. "Karena di tangan para kiai, para ulama, dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara."

Sementara itu, Mustofa Aqil meminta persoalan ini segera diselesaikan melalui musyawarah guna mencapai mufakat demi kemaslahatan umat serta bangsa dan negara sesuai kaidah dan aturan organisasi.

"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil agar target perjuangan bisa terwujud," tutur Usman mengutip Mustofa Aqil.

Berita Lainnya
×
tekid