DPR siapkan cara elegan untuk panggil paksa

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan menggunakan cara elegan untuk memanggil pemerintah yang kerap mangkir.

Ketua DPR Bambang Soesatyo tanggapi dikabulkannya permohonan uji materi soal kewenangan DPR./Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan tentang kewenangan DPR yang bisa memanggil paksa seseorang apabila dianggap mencederai martabat DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, pemanggilan paksa sejatinya diperlukan untuk memanggil pihak -pihak yang kerap menghindar alias mangkir dari panggilan DPR. Dalam posisi tersebut, politikus Partai Golkar ini mengingatkan agar tidak menyalahkan DPR apabila dilakukan pemanggilan paksa. 

Meski begitu, Bamsoet menegaskan DPR akan menggunakan cara-cara elegan untuk memanggil seseorang atau pemerintah yang kerap mangkir panggilan dari DPR. Salah satunya dengan menyurati Presiden atau Menteri terkait dengan mengedepankan lobi-lobi. 


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapan terkait dikabulkannya kewenangan DPR./(Kudus,Alinea)

Bamsoet juga mengapresiasi keputusan MK terkait koreksi Undang-undang yang kurang menghimpun apresiasi rakyat. Menurutnya hal ini sesuai dengan kondisi demokrasi bangsa.