Membaca akhir hubungan Jokowi dan PDI-P

Satu per satu keluarga dan kerabat Jokowi mengembalikan KTA PDI-P. Namun, belum ada sanksi terhadap Jokowi.

Presiden Joko Widodo (kiri), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (tengah), dan bacapres PDI-P Ganjar Pranowo (kanan) dalam Rakernas PDI-P ke VI di JCC, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/9). /Foto Instagram @ganjar_pranowo

Status Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PDI-Perjuangan, parpol yang membesarkan namanya, tak juga jelas. Hingga kini, belum ada tindakan tegas kepada Jokowi. Padahal, PDI-P sudah "memaksa" Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai. 

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing memprediksi status hubungan 'complicated' antara Jokowi dan PDI-P itu bakal dipertahankan hingga Pemilu 2024 berakhir. Tidak tertutup kemungkinan Jokowi bakal kembali mesra dengan elite PDI-P pascapemilu. 

"Relasi manusia itu turun naik. Butuh waktu untuk kembali membaik. Sampai Pemilu 2024 selesai, bisa saja hubungan itu seperti yang sekarang. Tapi, setelah pemilu selesai, bisa saja mereka menghangat. Dalam artian, semakin baik hubungan mereka," kata Emrus kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (10/11). 

Gibran telah resmi diusung menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gibran mendadak memenuhi syarat sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran.