Menakar peluang menjegal pencawapresan Gibran

Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tengah dijegal, seperti menganulir putusan MK atas Perkara Nomor 90. Twitter/@psi_id

DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (31/10) malam. Revisi dilakukan seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan demikian, terdapat penambahan norma bisa menjadi kandidat pilpres jika berumur di bawah 40 tahun asal pernah/sedang menjabat kepala daerah dan ini tidak diatur dalam PKPU 19/2023.

"Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP).

Diketahui, dengan adanya putusan MK ini, maka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024 mulus. Pangkalnya, belum genap berusia 40 tahun, tetapi menjabat Wali Kota Surakarta (Solo).

Ia pun telah didaftarkan sebagai cawapres Prabowo Subianto, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), ke KPU pada 25 Oktober 2023. Bahkan, telah mengikuti tes kesehatan dan berkas persyaratan yang diserahkan dinyatakan lengkap.