Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK 

Jokowi sudah mengkalkulasi perlu atau tidaknya penerbitan Perppu KPK.

Presiden Joko Widodo. /Antara Foto

Tenaga ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Ngabalin, Jokowi sudah mengkalkulasi perlu atau tidaknya penerbitan Perppu setelah bertemu puluhan akademikus dan tokoh nasional di Istana Negara, akhir September lalu. Dari hasil kalkulasi itu, lanjut Ngabalin, Jokowi memutuskan tak mengeluarkan Perppu. 

"Setelah datang para senior itu, beliau punya kewenangan untuk menghitung, mengkalkulasi untuk melihat RUU itu. Jadi, tak ada wacana untuk terbitkan Perppu KPK," kata Ngabalin saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (17/10).

Hingga kini, Jokowi diketahui tidak pernah menandatangani draf revisi UU KPK yang disahkan DPR dan pemerintah pada 17 September lalu. Meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU tersebut resmi berlaku hari ini. 

"Dengan begitu, maka (terhitung 30 hari) sampai hari ini, 17 Oktober 2019, undang-undang itu secara langsung telah sah dan dapat diberlakukan," ujar Ngabalin.