Minta DPR tak buru-buru bahas RUU HIP, Ansor singgung PKI dan HTI

RUU HIP belum mencantumkan secara jelas Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Anshor saat menolak tegas bahwa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diidentikkan sebagai bendera tauhid tahun 2018/Foto Ist.

Kendati telah masuk dalam program legislasi prioritas dan resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR pada  12 Mei 2020 lalu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta DPR agar tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, draf RUU HIP yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR tersebut masih memerlukan banyak pendalaman, dialog, dan masukan dari berbagai kalangan.

Upaya tersebut, sambung Yaqut, tidak bisa dilakukan dengan serampangan karena muara RUU ini diharapkan menjadi pedoman kuat bagi penyelenggara negara dalam menyusun, menetapkan perencanaan dan mengevaluasi pembangunan nasional.

RUU ini, lanjut Yaqut, juga menyangkut segala sendi kehidupan rakyat Indonesia, yakni dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. 

“Di tengah persoalan besar  dan mendesak bangsa ini, yakni penanganan pandemi Covid-19, penundaan pembahasan RUU BIP adalah pilihan tepat. Sebelum membahas RUU ini DPR harus melakukan banyak diskusi dengan berbagai pihak terlebih dahulu,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).