Nasdem tak takut Anies dilaporkan dugaan pelanggaran kampanye

Bawaslu diyakini bersikap independen dalam memutuskan pelaporan atas Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sambutannya dalam acara deklarasi pencapresannya pada 2024 oleh Partai NasDem di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Senin (3/10/2022). Twitter/@NasDem

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, menyatakan pihaknya tak merasa takut lantaran Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye. Ali meyakini, Bawaslu bekerja secara independen.

"Ya iya dong. Ya laporkan aja. Itu kan hak orang. Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen. Maksudnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," ujar Ali di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan pelanggaran kampanye saat eks gubernur DKI Jakarta itu menggelar safari politik di Aceh. Anies diduga melanggar Pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait pelarangan kampanye di rumah ibadah.

Menurut Ali, safari politik Anies ke Aceh bukan dalam masa kampanye Pilpres 2024. Selain itu, Anies tidak melakukan kampanye, namun didatangi masyarakat saat eks gubernur DKI Jakarta itu menggelar salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

"Sekarang begini, saya kebetulan ada di situ. Yang disebut kampanye itu kan "pilih saya" kan gitu. Kalau ceramah di masjid itu tausiah kan, sambutan di masjid itu tausiah kan?" katanya.