Nasib akhir 3 UU DOB Papua ada di tangan Presiden

Pengundangan tiga UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan nasib akhir atau pengesahan tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua dilakukan setelah pendaftaran Pemilu 2024 ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Mardani menanggapi usulan dari internal Komisi II untuk pengundangan tiga UU DOB tersebut dilakukan setelah masa pendaftaran Pemilu 2024 selesai. Alasannya, pengundangan UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024 lantaran tak cukup waktu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita tunggu pengesahan Presiden (Jokowi)," kata Mardani saat dihubungi, Senin (11/7).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menilai pengundangan tiga UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.

"Dalam waktu kurang dari sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru, apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," tegas Doli dalam keterangannya, Minggu (10/7).