Nazaruddin dapat remisi lebaran

Terpidana lain yang juga mantan kader Partai Demokrat yakni Andi Mallaranggeng dan Anas Urbaningrum tidak mendapat remisi lebaran.

Warga binaan Lapas Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) bersama Setya Novanto (ketiga kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) mengikuti salat id./Antara Foto

Mantan bendahara umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games tahun 2011 mendapat remisi lebaran 2018 selama dua bulan. Nazarrudin bersama 68 tahanan lainnya mendapat remisi lebaran. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husen mengatakan, peringatan Idulfitri ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi lebaran. Sementara untuk warga binaan pidana khusus ada 18 orang yang mendapat remisi

"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Diantaranya M Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya tidak ada yang dapat remisi," kata Wahid usai shalat id di Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (15/6) seperti dikutip Antara.

Menurut Wahid, terpidana Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik. 

Sementara itu, lanjut Wahidz untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallaranggeng, politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan ketua umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.