PAN siapkan kompensasi bagi caleg gagal

Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, caleg yang gagal pada pemilu harus mengantongi suara minimal 10% di dapil masing-masing.

Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais (kedua kanan) bersama Ketua DPP PAN Yandri Susanto (kanan) menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR kepada Ketua KPU Arief Budiman (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7)./ Antarafoto

Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan kompensasi bagi para bakal calon anggota legislatif yang gagal terpilih pada Pemilu 2019.

"Sesuai dengan keputusan partai, bagi bakal calon anggota legislatif (baru) yang gagal terpilih dan memperoleh suara 10% dari total jumlah suara pemilih di dapilnya, akan diberikan kompensasi oleh caleg yang menang dan terpilih," kata Ketua DPW PAN NTB H. Muazzim Akbar di Mataram, Jumat (20/7).

Menurut dia, pemberian kompensasi tersebut berdasarkan pada pengalaman Pemilu 2014. Ketika itu, banyak caleg yang memperoleh suara, namun beda tipis dengan caleg terpilih.

Akibatnya, lanjut dia, caleg yang berada di posisi nomor 2, dalam kondisi mendesak bisa ikut pergantian antarwaktu (PAW). Dengan adanya aturan internal PAN yang juga memberikan ruang bagi caleg nomor 2 untuk bisa menggantikan caleg terpilih, maka itu menjadi persoalan tersendiri.

Oleh karena itu, pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019, aturan tersebut diubah, atau tidak lagi melalui PAW, tetapi ada kompensasi.

Pertimbangan memberikan kompensasi menjadi bentuk pengganti biaya selama melakukan pencalegan. Selain itu, pemberian kompensasi juga sebagai langkah antisipasi desakan PAW. Menurut dia, selama ini di PAN memang ada aturan setengah periode bagi caleg yang terpilih atau perolehan suara di bawahnya.

Adapun besaran kompensasi yang diberikap kepada caleg tidak terpilih bervariasi, atau tergantung pada tingkat pemilihan. Untuk DPR RI, misalnya, kompensasinya sebesar Rp 10 ribu per suara; DPRD provinsi sebesar Rp 15 ribu/suara; dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 20 ribu/suara.

Namun, untuk mendapatkan kompensasi tersebut, kata Muazzim, caleg yang gagal pada pemilu harus minimal mendapatkan 10% suara dari total suara di dapil masing-masing.

"Syaratnya harus minimal mendapatkan 10% suara di dapil masing-masing. Kalau di bawah 10%, tidak ada kompensasinya. Itu artinya, mereka tidak bekerja," tegasnya.

Muazzim berharap pemberian insentif itu akan membuat semua caleg bekerja maksimal. Dengan demikian, hal itu baik bagi partai, karena perolehan kursi di DPRD bakal bertambah.

"Ini sebuah terobosan baru di PAN," katanya.

Sumber: Antara