sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem tambah 14 nama caleg mantan narapidana korupsi

Setelah KPU merilis 49 nama, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan 14 daftar nama caleg mantan narapidana korupsi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 07 Feb 2019 19:09 WIB
Perludem tambah 14 nama caleg mantan narapidana korupsi

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 49 nama, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menambahkan 14 daftar nama caleg mantan narapidana korupsi.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan data-data yang dipublikasikan oleh Perludem telah dilakukan verifikasi dan inkrah di pengadilan.

"Setelah kami kumpulkan putusan-putusan pengadilan yang inkrah, ternyata data yang bisa kami kumpulkan dari Perludem ada pertambahan 14 caleg mantan terpidana korupsi," kata Titi di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

Dari tambahan data tersebut, Perludem menyebutkan satu dari caleg DPRD Provinsi, sepuluh caleg DPRD Kabupaten dan tiga caleg DPRD Kota.

"Total caleg mantan narapidana korupsi hingga 6 Februari 2019, sembilan Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 caleg DPRD Kabupaten dan 8 Caleg DPRD kota. Total 63 orang caleg," jelas Titi.

Dari data sementara, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak terdapat mantan narapidana korupsi.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama-nama caleg mantan narapidana korupsi kemungkinan akan bertambah. Hanya saja, Ilham belum memastikan kapan KPU akan mengumumkan tambahan tersebut secara resmi.

"Nanti kami akan umumkan ya, kalau Perludem mengumumkan ada tambahan 14, KPU mungkin bisa lebih," urainya.

Sponsored

Zainal Arifin Mochtar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) mengatakan, rilis nama-nama caleg mantan narapidana korupsi berpengaruh pada elektoral partai politik.

Menurut dia, tindakan KPU mengumumkan caleg-caleg mantan narapidana korupsi sudah tepat. Hal itu dilakukan agar pemilih dapat mengetahui kandidat-kandidat yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Ini tujuannya sebagai ajang bagi masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih. Nah, sasarnnya adalah upaya agar jangan memilih napi koruptor karena itu adalah tindakan yang mencederai rasa kepercayaan publik," kata dia.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi. Pengumuman tersebut diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017 yang terdapat dalam pasal 182 dan pasal 240 mensyaratkan caleg mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Jumlah caleg narapidana korupsi terbanyak dari Partai Golkar 8 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 5 orang, Demokrat 4 orang, Berkarya 4 orang, PAN 4 orang. Simak daftar lengkapnya. • • Baca artikel menarik lainnya di www.alinea.id #alineadotid #caleg #koruptor #legislatif #partai #politik #narapidana #gerindra #golkar #hanura #wakilrakyat #demokrat #pan #perindo

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Berikut tambahan nama caleg mantan narapidana korupsi yang dirilis Perludem:

Partai Berkarya 
1. Muhlis (DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, nomor urut 8, Dapil Sulsel 3).
2. Djekmon Amisi (DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, nomor urut 2, Dapil Kepulauan Talaud 3).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten OKU Timur, nomor urut 2, Dapil OKU Timur 1).

Partai Perindo
1. Ramadhan Umasangaji (DPRD Kota Parepare, nomor urut2, Dapil Parepare 1).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Rommy Khrisna (DPRD Kota Lubuklinggau, nomor urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3).
2. Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, nomor urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4).

Partai Amanat Nasional (PAN) 
1. Firdaus Orbini (DPRD Kota Pagar Alam, nomor urut 9, Dapil Pagar Alam 2).

Partai Hanura
1. Bonar Zeitsel Ambarita (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 9, Dapil Simalungun 4).
2. Andi Wahyudi Etong (DPRD Kabupaten Pinrang, nomor urut 1, Dapil Pinrang 1). 
3. H Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir, nomor urut 1, Dapil Ogan Ilir 4).

Partai Demokrat
1. Rahmanuddin DH (DPRD Kabupaten Luwu Utara, nomor urut 7, Dapil Luwu Utara 1).
2. Polman (DPRD Kabupaten Simalungun, nomor urut 4, Dapil Simalungun 4).

PKPI
1. Raja Zulhindra (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 10, Dapil Indragiri Hulu 1).
2. Yuridis (DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, nomor urut 6, Dapil Indragiri Hulu).

Daftar caleg mantan narapidana korupsi. Alinea.id.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid