Pandemi, Paripurna HUT Jakarta digelar terbatas

Anggota DPRD dan undangan dilarang membawa anggota keluarga.

Suasana Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-491 DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

Anggota DPRD dan undangan dilarang membawa anggota keluarga saat Rapat Paripurna Perayaan HUT ke-493 DKI Jakarta, Senin (22/6). Keputusan diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan, paripurna juga akan digelar terbatas. Hanya mencakup anggota dewan, gubernur dan wakil gubernur, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Tidak ada undangan lain. Hanya kita, 106 anggota dan eksekutif saja," ujar Pras, sapaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, saat dihubungi, Kamis (18/6).

Saat paripurna nanti, juga terdapat agenda penyampaian opini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi (LKPD Pemprov) Jakarta 2019.

Meski demikian, terdapat agenda yang dihilangkan. Pemberian penghargaan kepada pelajar berprestasi, misalnya.