Partai Buruh ungkap kondisi darurat di balik terbitnya Perppu Cipta Kerja

Salah satunya, kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menyampaikan pidatonya pada kongres partai di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/10/2021. Foto kspi.or.id

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Disampaikan Said, terdapat beberapa kondisi dari sisi Partai Buruh yang menjelaskan urgensi dari dikeluarkannya perppu tersebut oleh pemerintah. Salah satunya, kondisi darurat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Apa kedaruratan perppu? Karena darurat PHK. Sekarang gampang saja di PHK. PHK di mana-mana, gampang banget," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (2/1).

Said menyebut, terlebih saat pandemi Covid-19, tidak sedikit pekerja yang mengalami PHK tanpa menerima uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja, atau menerima pesangon dengan besaran yang tidak sesuai.

"Waktu (pandemi) covid, orang di PHK seenaknya, tidak dikasih pesangon. Dikasih Rp200.000, Rp300.000, masa kerja 10 tahun. Bagi sisi konstituennya Partai Buruh, ini darurat. Yang memungkinkan dikeluarkannya perppu," tuturnya.