PDIP sebut Harun Masiku korban kasus suap Komisioner KPU

PDIP minta Harun Masiku dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(Kiri ke kanan) Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, Tim Hukum PDIP Maqdir Ismail, Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih, pengamat komunikasi Emrus Sihombing, dan Politikus PDIP Adian Napitupulu dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (19/1/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan adanya kemungkinan kader PDIP Harun Masiku korban dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI).

Sebagaimana diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka yang  menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyatakan Harun telah memiliki keyakinan untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya mengungkap apa yang terjadi sampai Harun Masiku menyerahkan uang yang diminta Wahyu.

“Harun Masiku ini sudah merasa memang dia yang berhak mengisi posisi itu. Mungkin saja kan untuk mendapatkan haknya itu, dia diminta memberikan uang, makanya dia berikan uang itu kepada Wahyu,” ujar Adian di Jakarta, Minggu (19/1).

Menurut Adian, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan permintaan dari Wahyu yang datang terlebih dahulu. Apalagi, hingga saat ini, Harun sendiri belum dapat dimintai keterangan karena masih berada di luar negeri.