Laporan pelanggaran kampanye Zulhas ditolak, PAN: Pelapor tak paham UU Pemilu

Respons cepat Bawaslu dalam memproses laporan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: dpr.go.id/Azka/nvl

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi penolakan Bawaslu terhadap pelaporan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Menurut Saleh, respons cepat Bawaslu dalam memproses laporan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga penggiat demokrasi yakni Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).