Pemda diminta distribusikan bansos sesuai SE KPK 11/2020

Salah satunya, anggaran dan distribusi bansos dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.

Petugas menyiapkan truk bermuatan bansos berupa sembako untuk mengurangi risiko Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jateng, Selasa (14/4/2020). Foto Antara/Aji Styawan

DPRD Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah (pemda) pendataan dan penyerahaan penerima bantuan sosial (bansos) imbas pandemi coronavirus anyar (Covid-19) harus dilakukan benar. Ini sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020.

"SE KPK merupakan guidance Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 menyalurkan bantuan sesuai DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

SE KPK Nomor 11 Tahun 2020 memuat beberapa poin terkait bansos Covid-19. Salah satunya, pemda dan lembaga negara diminta membentuk layanan pengaduan untuk mengetahui adanya laporan pelanggaran penyaluran bantuan.

"Ini menegaskan, jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati dan yang tidak berhak malah diberi. (Harus) disesuaikan dengan kondisi di lapangan, bisa di-update," tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, penyaluran bansos ke warga terdampak Covid-19 bersifat mendesak. Sehingga, harus segera dilakukan pemerintah.