Pemekaran daerah di Indonesia masih berlaku kecuali Papua

Pemekaran wilayah akan berhenti jika berlaku moratorium.

Dengan disahkannya RUU Provinsi Papua Barat Daya, maka tugas pemerintah ke depannya ialah menghadirkan pembangunan yang adil dan merata di Papua Barat Daya. Foto: papuabaratdaya.blogspot.com/

Kebijakan moratorium pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB) di seluruh wilayah Indonesia masih berlaku, kecuali di Papua. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengakui, banyak tuntutan, harapan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk dilakukan pemekaran dari berbagai daerah.

"Hingga saat kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali di Papua," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/11).

Guspardi mengatakan, di Papua telah dilakukan pemekaran empat provinsi baru, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan demikian, terdapat enam provinsi di bumi Cenderawasih karena sebelumnya sudah terbentuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat.

"Kenapa Papua bisa dimekarkan? Karena didasari kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di mana dalam undang-undang tersebut bersifat 'lex specialis' sehingga memberikan perhatian khusus untuk Papua," ucap dia.

Politikus PAN itu menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Otsus Papua tersebut, pemerintah dan DPR diberikan amanah untuk bisa melakukan pemekaran.