Pemekaran Papua dan Papua Barat butuh dasar hukum

Mendagri akan memastikan pemekaran Papua tidak melanggar kebijakan moratorium DOB.

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima map berisi saran dari perwakilan tokoh Papua Abisai Rollo (kiri) dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9). /Antara Foto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sedang mencari dasar hukum untuk memekarkan Provinsi Papua-Papua Barat. Menurut Tjahjo, pemekaran kedua provinsi itu harus dipastikan tidak melanggar undang-undang yang berlaku. 

"Pemerintah tampung (permintaan). Kami sedang cari dasar hukum," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Pemekaran kedua provinsi itu merupakan satu dari sembilan permintaan para tokoh Papua saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9) lalu. Permintaan itu dikabulkan Jokowi. 

Tjahjo mengatakan, rencana pemekaran di Papua dan Papua Barat bisa ditempatkan dalam konteks pemekaran daerah yang sudah diatur Undang-Undang No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Dengan begitu, daerah yang dimerkarkan tidak bisa disebut daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah baru. "Jadi, bukan istilahnya daerah otonomi baru, (tapi) diatur UU Tahun 1999,"  jelas Tjahjo.