Pemerintah & DPR bahas RUU KUHP soal penghinaan presiden

Pemerintah dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk pasal soal penghinaan presiden.

Pemerintah dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk pasal soal penghinaan presiden. / (Foto: Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id)

Pemerintah dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk pasal soal penghinaan presiden.

Pembahasan antara pemerintah dan DPR dilakukan dalam rapat Panja yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (30/5).

Rapat yang dipimpin oleh  Ketua Panja Mulfahri Harahap tersebut membahas beberapa isu, diantaranya adalah soal perluasan pasal zina, penghianaan presiden dan soal hukuman mati.

"Ya, ada beberapa isu penting yang harus kami samakan persepsinya, agar RKUHP bisa kami selesaikan segera," paparnya di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/5).

Sementara itu, Enny Nurbaningsih, Kapala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM, yang mewakili pemerintah menyatakan, beberapa fraksi setuju untuk menjadikan penghinaan presiden sebagai delik aduan.