Pemprov Jakarta diminta kaji ulang PPDB jalur afirmasi

PPDB Jakarta akan dimulai Senin, 15 Juni 2020.

Proses PPDB tahun ajaran 2019/2020 di SMK Negeri 2 Ciamis, Jabar. Foto Antara/Adeng Bustomi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengkaji ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi berdasarkan usia. Pangkalnya, kebijakan tersebut menimbulkan polemik lantaran ada potensi penundaan masa masuk siswa yang belum cukup umur.

"(Masyarakat) merasa itu tidak adil ketika anaknya yang secara umur sudah bisa sekolah, tapi karena ada kebijakan (jalur afirmatif usia) jadi harus menunggu lagi bahkan sampai setahun," ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Jumat (12/6).

"Apalagi," sambungnya, "kita menghadapi PPDB ini ditengah kondisi Covid-19 (coronavirus baru). Yang pasti, perlu banyak penyesuaian." Proses PPDB Jakarta akan digelar Senin (15/6) depan. 

DPRD Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) mengutamakan jalur zonasi. Alasannya, lebih efektif dalam penyelenggaraan PPDB tahun-tahun sebelumnya kepada peserta didik tingkat sekolah dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Kebijakan ini sangat menguntungkan," ujarnya. Dalam jalur zonasi, penerimaan siswa berdasarkan jarak domisili dengan sekolah, sehingga memudahkan pengawasan orang tua murid.