Tak efektif, penggabungan Kemenristek-Kemendikbud dinilai langkah mundur

Kerumitan koordinasi bayangi Kemendikbud-Kemenristek.

Anggota Fraksi PKS DPR Mulyanto/Foto Dokumentasi DPR

Kebijakan pemerintah yang melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap langkah mundur. Pemerintah dinilai tidak belajar pada masa lalu.

"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud, dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (9/4).

Mulyanto memprediksi penggabungan sejumlah tugas dua kementerian itu tidak akan efektif lantaran membutuhkan waktu lama untuk berkoordinasi dan beradaptasi.

"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," kata dia.

Mulyanto melanjutkan, pelaksanaan tugas riset dan teknologi akan lama lantaran tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan. "Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Badan Riset dan Inovasi Nasional) ristek lainnya," ucapnya.