Penggabungan pelajaran Agama dengan PKn dinilai ahistoris

Wacana penggabungan pelajaran agama dengan PKn muncul dalam FGD Kemendikbud.

Penerimaan peserta didik baru PPDB secara online dan offline pada Mei 2018/Antara Foto.

Wacana menggabungkan mata pelajaran agama dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) Kemendikbud belum lama ini dinilai tidak kontekstual dan ahistoris.

“Kalau ada ide seperti itu, ya tentu tidak kontekstual dan ahistoris. Artinya, pemikiran seperti itu tidak memiliki akar budaya dan akar kehidupan bangsa Indonesia yang religius,” kata Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Begitu juga, sambung Zainuddin, kalau isi kurikulumnya pendidikan agama dikurangi jamnya. "Agama menjadi digabung dengan budi pekerti PKn, jamnya menjadi sangat sedikit. Itu tidak mencerminkan akar budaya bangsa," ungkapnya.

Menurut Zainuddin, para Founding Fathers yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama saat merumuskan Pancasila berangkat dari peta dan akar budaya bangsa Indonesia yang religius. 

Memang, jelas politikus PAN ini, ada negara-negara barat yang menjadikan agama tidak sebagai mata pelajaran karena memiliki akar budayanya berbeda dengan bangsa Indonesia.