Penghapusan UN harus sesuai dengan UU Sisdiknas

Yakni, menciptakan siswa berakhlak dan berbudi pekerti.

Siswa kelas 6 SLB A/YKAB Surakarta membaca soal dengan naskah braile saat mengikuti ujian sekolah di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/12).AntaraFoto

Dekan Psikologi Universitas Mercu Buana Jakarta Muhammad Iqbal meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak hanya menekankan aspek pekerjaan dalam wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) di sekolah pada 2021.

Semangat perubahan harus kembali kepada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yakni, menciptakan siswa berakhlak dan berbudi pekerti.

"Ingat, sekolah itu bukan hanya mencari pekerjaan tetapi menciptakan kepribadian berakhlak dan bertanggung jawab," kata Iqbal di acara Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk "Merdeka Belajar, Merdeka UN" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Sudah saatnya pendidikan Indonesia memerhatikan seluruh kemampuan siswa, baik kompetensi maupun aspek kepribadian. Dia berharap, dalam dua tahun ke depan Menteri Nadiem memerhatikan hal tersebut.

"Karena penghapusan UN ini baru berlaku 2021, maka ini harus diperhatikan ke depan" ujarnya.