Penjabat kepala daerah diminta bekerja bukan titipan pusat

Tudingan tidak transparannya dan intervensi kepentingan politik dalam penetapan Pj kepala daerah menjadi hal yang paling sering muncul.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Puspen Kemendagri.

Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menilai wajar apabila pelantikan penjabat kepala daerah terus menuai kritikan publik. Menurutnya, tudingan tidak transparannya dan intervensi kepentingan politik dalam penetapan penjabat kepala daerah menjadi hal yang paling sering muncul.

"Wajar jika publik terus mengkiritisi Pj kepala daerah yang ditetapkan pemerintah. Karena secara politik sampai administratif nanti Pj kepala daerah bakal mewarnai suasana Pemilu serentak 2024," kata Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Riko mengingatkan Pj kepala daerah untuk bekerja profesional, dengan memperhatikan lima hal penting. Yakni, menjaga soliditas birokrasi. Menurutnya, Pj kepala daerah merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat di mana kepentingan politik aktor pemerintah pusat berpotensi memengaruhi identitas Pj kepala daerah.

"Maka Pj kepala daerah harus mampu tunjukan dirinya bukanlah pejabat titipan. Caranya dengan menjaga soliditas birokrasi  dan bersikap netral. Hindari perlakuan anak emas terhadap pejabat internalnya. Lakukan dialog lintas unit dan lintas jabatan secara intensif," kata Riko.

Lalu, ujarnya, menjadi Pj kepala daerah yang mandiri. Menurutnya, Pj kepala daerah bekerja atas nama undang-undang bukan atas nama pemerintah pusat.