Penyuap eks Mensos Juliari dituntut 4 tahun penjara

JPU KPK berpandangan, Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Terdakwa kasus pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukum denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

JPU KPK berpandangan, Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Nur Azis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Ardian tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya Ardian didakwa menyuap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso, dan PPK Adi Wahyono terkait pengadaan bansos. Beselan yang diberikan diduga Rp1,95 miliar.