Pilgub DKI Jakarta belum pasti diselenggarakan 2022

Tidak adanya kepastian waktu Pilkada 2022 bukan terjadi hanya di DKI Jakarta saja.

Ilustrasi pilkada. Alinea.id/Dwi Setiawan

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta belum dipastikan bakal digelar pada 2022. Pasalnya, DPR RI masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang memuat salah satu poinnya terkait keserentakan pemilihan.

"Oh (pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta) enggak bisa (diputuskan jadi 2022). Ini kan, harus ada payung hukum dulu," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, saat dihubungi, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, tidak adanya kepastian waktu Pilkada 2022 bukan terjadi hanya di DKI Jakarta saja. "Tentu secara nasional, tidak spesifik," tuturnya.

Politikus PAN itu menerangkan, RUU Pemilu dilakukan atas inisiatif Komisi II DPR RI. Dia berkata, inisiatif pengajuan regulasi tersebut telah dilakukan Komisi II DPR RI sejak dilantik.

Dia menegaskan, tidak adanya kepastian waktu dan RUU Pemilu itu ditujukan untuk menyerentakan pelaksanaan pemilu. "Kami sudah punyai keinginan untuk menggagas adanya inisiatif itu dalam rangka melaksanakan keserentakan itu," terang Guspardi.