Pilkada Serentak 2024 dan segala keruwetannya

Pilkada Serentak 2024 akan diadakan pada 27 November 2024 di 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

Ilustrasi pilkada serentak. Alinea.id/Firgie Saputra

Dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (12/7), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan tiga potensi masalah pemilu dan pilkada serentak, yang akan berlangsung pada 2024.

Pertama, soal penyelengara pemilu. Menurutnya, masalahnya meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, beban kerja penyelenggara pemilu, serta belum optimalnya sinergi Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Kedua, terkait aspek peserta pemilu, seperti masih maraknya politik uang, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan alat peraga kampanye yang tak tertib.

Ketiga, aspek pemilih yang terkait dengan kesulitan dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan memilih, dan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian.

“Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif,” ujar dia, seperti dikutip dari situs web Bawaslu.