Maju ke Pilpres, antara hak dan amanah yang belum dituntaskan Anies Baswedan

"Jadi ya fokus saja, selesaikan janji kampanye untuk warga yang telah memberi kepercayaan."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Antara Foto

Setiap warga negara Indonesia berhak mancalonkan diri untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Hal yang sama juga berlaku bagi Anies Baswedan. Namun disisi lain, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, seperti keterikatan dengan janji yang menjadi amanah untuk dituntaskan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Itu kembali lagi kepada haknya Pak Anies untuk maju Pilpres, tapi amanahnya di Jakarta selesaikan, kenapa buru-buru," ujar Bestari Barus, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta kepada Alinea, Selasa (10/7).

Menurutnya, masih banyak amanah dan janji-janji kampanye yang belum dituntaskan Anies setelah resmi menduduki kursi nomor 1 di DKI Jakarta. Seperti program rumah murah dengan DP 0 rupiah, yang hingga kini belum jelas implementasinya. Juga program OK OCE yang belum terasa dampaknya, dan program-program lainnya.

Bestari juga menyoroti pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap masyarakat yang perlu ditingkatkan, mengingat masih terjadinya ego sektoral, hingga tumpang tindih program kerja yang terjadi di tubuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).