Pj Gubernur DKI Jakarta harus dipastikan netral

Ada tiga kriteria yang perlu dimiliki oleh sosok calon Pj gubernur DKI Jakarta.

forum diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (9/9). Alinea.id/Gempita Surya.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD Provinsi sedang mempersiapkan enam nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menilai, ada tiga kriteria yang perlu dimiliki oleh sosok calon Pj gubernur DKI Jakarta.

"Ada tiga kriteria, yaitu netralitas, berintegritas, dan profesional," kata Ari dalam forum diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (9/9).

Secara kualifikasi normatif, Pj gubernur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tinggi madya. Pada kriteria netralitas, Ari mengatakan, sosok yang dicalonkan harus bersikap netral dan imparsial. Artinya, calon Pj gubernur DKI Jakarta tidak memiliki relasi politik maupun relasi dengan kekuasaan.

"Sosok Pj harus sosok ASN yang kuat untuk menyampaikan pesan dia tidak berelasi politik, dan sosok tersebut tidak punya rekam jejak elektoral," ujar Ari.