sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pj Gubernur DKI Jakarta harus dipastikan netral

Ada tiga kriteria yang perlu dimiliki oleh sosok calon Pj gubernur DKI Jakarta.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 09 Sep 2022 16:46 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta harus dipastikan netral

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD Provinsi sedang mempersiapkan enam nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menilai, ada tiga kriteria yang perlu dimiliki oleh sosok calon Pj gubernur DKI Jakarta.

"Ada tiga kriteria, yaitu netralitas, berintegritas, dan profesional," kata Ari dalam forum diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (9/9).

Secara kualifikasi normatif, Pj gubernur merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tinggi madya. Pada kriteria netralitas, Ari mengatakan, sosok yang dicalonkan harus bersikap netral dan imparsial. Artinya, calon Pj gubernur DKI Jakarta tidak memiliki relasi politik maupun relasi dengan kekuasaan.

"Sosok Pj harus sosok ASN yang kuat untuk menyampaikan pesan dia tidak berelasi politik, dan sosok tersebut tidak punya rekam jejak elektoral," ujar Ari.

Adapun relasi politik yang dimaksud Ari yakni terkait isu politik identitas yang kerap menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ia menilai, masih ada sisa-sisa trauma di masyarakat ihwal politik identitas pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.

Selain itu, calon Pj, menurutnya, tidak seharusnya memiliki rekam jejak elektoral seperti pernah mengikuti pemilihan umum, ataupun berkaitan erat dengan tokoh-tokoh yang pernah atau sedang maju dalam kontestasi politik.

"Harus betul-betul imparsial, yang bersih, yang netral, karena penting untuk membangun optimisme dan bangkit dari trauma politik," ucap Ari.

Sponsored

Adapun kriteria kedua yakni berintegritas. Artinya, calon Pj gubernur DKI Jakarta perlu memiliki rekam jejak karir yang baik sebagai ASN, dan bebas dari korupsi.

Kriteria ketiga yakni profesional. Ari mengatakan, sosok calon Pj gubernur DKI Jakarta harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sudah teruji, terlebih dalam urusan birokrasi di level pemerintahan baik daerah maupun pusat.

Ari menambahkan, ketiga poin kriteria tersebut penting untuk kemudian membangkitkan kepercayaan publik terhadap pemimpin DKI Jakarta. Meski hanya dengan masa jabatan dua tahun, Ari menilai, penunjukan Pj gubernur DKI Jakarta harus bisa mengakomodir persatuan, dan mengantisipasi terjadinya perpecahan di masyarakat akibat adanya politik identitas.

"Penunjukan Pj gubernur DKI Jakarta menjadi sentral, karena kita bisa bersama-sama menguatkan arus tengah, melawan politik pembelahan, membangun politik kebangsaan dan politik persatuan," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid