PKS sebut presidential threshold 20% picu polarisasi di Indonesia

Aturan PT 20% membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Foto pks.id/Hilal/PKSFoto

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, salah satu pemicu polarisasi di Tanah Air ialah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diterapkan dalam dua kali pemilihan presiden (Pilpres) 2009 dan 2014.

Hal inilah yang menjadi alasan PKS mengajukan judicial review Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sidang perdana gugatan PKS ini digelar pada Selasa (26/7).

Menurut Syaikhu, tujuan utama PKS mengajukan judicial review ialah tak lain untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Aturan PT 20% membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni seolah hanya dua pasangan.

Bagi dia, dengan cara PKS ini bisa membantu ikhtiar membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial dan siap berkompetisi dalam Pilpres 2024.

"Sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” ujar Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (27/7).