PKS soroti penghapusan sanksi iklan miras di RUU Ciptaker

Penghapusan sanksi bagi pengiklan miras merusak generasi bangsa.

Ilustrasi miras/Pixabay.

Penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan eksploitasi anak yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, dikritik Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Diketahui, dalam Pasal 79 RUU Cipta Kerja terdapat sejumlah penghapusan pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di antaranya adalah ketentuan tentang pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras (miras), zat adiktif serta eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun.

Menurut politikus PKS ini, Pasal 58 Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan.

"Namun, ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja" ujar Kharis dalam keterangannya Rabu (12/8).

Jika ketentuan sanksi ini dihapus, jelas Kharis, maka akan semakin banyak pihak yang mengiklankan produk-produk minuman keras dan zat adiktif, baik di radio maupun televisi.