Politik

PKS suarakan perlindungan terhadap tokoh agama

Tokoh agama sangat rentan mengalami tindakan persekusi dan kekerasan.

Senin, 14 September 2020 10:21

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan bisa segera merumuskan strategi komprehensif untuk melindungi para tokoh agama, menyusul insiden penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber saat menyampaikan tausiah di Lampung, Minggu (13/9).

"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf kepada wartawan, Senin (14/9).

Menurutnya, tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan mengalami tindakan persekusi, baik fisik maupun non-fisik, sehingga dinilai perlu rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka. 

“Tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik. Bahkan, ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama," beber Yusuf.

Yusuf kemudian menyinggung peraturan perundang-undangan (UU) terkait tokoh agama, seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait