PKS suarakan perlindungan terhadap tokoh agama
Tokoh agama sangat rentan mengalami tindakan persekusi dan kekerasan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan bisa segera merumuskan strategi komprehensif untuk melindungi para tokoh agama, menyusul insiden penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber saat menyampaikan tausiah di Lampung, Minggu (13/9).
"Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf kepada wartawan, Senin (14/9).
Menurutnya, tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan mengalami tindakan persekusi, baik fisik maupun non-fisik, sehingga dinilai perlu rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.
“Tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik. Bahkan, ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama," beber Yusuf.
Yusuf kemudian menyinggung peraturan perundang-undangan (UU) terkait tokoh agama, seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.
Namun, lanjut dia, UU tersebut belum mengatur soal perlindungan terhadap tokoh agama, sehingga kekerasan terhadap mereka kerap berulang.
Untuk itu, politikus PKS ini mendorong regulasi perlindungan terhadap ulama dan tokoh agama perlu segera diwujudkan secara serius. Caranya, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden tersebut berulang.
"Kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, dai kondang Syekh Ali Jaber diserang saat menyampaikan tausiah di Masjid di Masjid Falahudin, Jalan Pamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, kemarin. Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan, sontak kejadian ini tersebar viral di media sosial.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB