Temukan pasal tak sinkron, PKS: UU Ciptaker akan diubah lagi setelah diteken?
Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki satu ayat pun.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf menilai, keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap gegabah.
"Keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah," ujar Bukhori dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Penilaian itu muncul setelah PKS masih menemukan ketidaksinkronan antarpasal yang termaktub dalam regulasi sapu jagat itu.
Adapun ketidaksinkronan itu tercermin Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang termaktub dalam halaman enam.
"Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?," ucap dia.