sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temukan pasal tak sinkron, PKS: UU Ciptaker akan diubah lagi setelah diteken?

Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki satu ayat pun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 13:02 WIB
Temukan pasal tak sinkron, PKS: UU Ciptaker akan diubah lagi setelah diteken?

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf menilai, keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap gegabah.

"Keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah," ujar Bukhori dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Penilaian itu muncul setelah PKS masih menemukan ketidaksinkronan antarpasal yang termaktub dalam regulasi sapu jagat itu.

Adapun ketidaksinkronan itu tercermin Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang termaktub dalam halaman enam.

"Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?," ucap dia.

Bagi Bukhori, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptaker sangat bermasalah. Politikus PKS itu bahkan menyesalkan tindakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang mengubah naskah menjadi 1.187 halaman.

"Semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?," ujar dia.

"Saya berharap, UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implimentasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat," pungkasnya.

Sponsored

Sebagai informasi, UU Ciptaker akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Dengan demikian, regulasi itu telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Naskah itu sudah dapat diunduh masyarakat melalui situs Setneg.go.id setebal 1.187 halaman. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid