PKS usul PT 5% cegah perpecahan masyarakat karena pemilu

Semakin banyak calon otomatis mencegah terjadinya perpecahan seperti pada Pemilu 2019.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Proses revisi Undang-Undang Pemilu telah sampai pada tahap penyampaian usul atau masukan dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI. Pada titik ini, perdebatan mengenai ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengemuka.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar persentase ambang batas pemilihan presiden dan parlemen sama, yakni menjadi 5%.

Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, dalam konteks parliamentary threshold, PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian.

"Akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi. Dengan demikian secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri," ujar Jazuli via keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Baik masyarakat dan parpol, kata dia, nantinya tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya.