PNS berhak menolak gajinya dipotong untuk zakat

Menag memastikan PNS yang tak ingin gajinya dipotong bisa mengajukan keberatan kepada atasannya.

Ilustrasi gaji bulanan/Pexels.com

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan mekanisme zakat bagi para pegawai negeri sipil atau PNS mengacu pada nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul. Menurutnya, nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yang setara dengan nilai 85 gram emas. Sedangkan haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.

Meski pemotongan gaji PNS dilakukan per bulan, Lukman menyebut kebijakan pemotongan gaji 2,5% dilakukan berdasarkan pertimbangan haul dan nisab.

"Ada perhitungan terpenuhinya nasab dan haul sehingga pemotongan itu diberlakukan meski itu dilakukan secara bulanan," jelas Lukman seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/2).

Kader PPP itu menjamin pemerintah tidak bisa memotong gaji PNS untuk zakat tanpa persetujuan. Sedangkan pemotongan gaji juga dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, bukan oleh Kemenag. Adapun aturan soal pemotongan zakat, masih digodok dan menyerap aspirasi banyak lapisan masyarakat serta dilengkapi dengan kajian akademik.

"Sehingga potensi zakat yang besar ini bisa dikumpulkan dan dapat didayagunakan untuk kemaslahatan umat," paparnya.Bahkan, Lukman memastikan PNS bisa menolak gajinya dipotong untuk zakat. Ia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban.