Polemik permenhub, Demokrat: harus disinkronkan presiden
Masih ada egosentrisme di lembaga pemerintah menghadapi Covid-19.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarif Hasan ikut menyoal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf d dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa, sepeda motor (ojek online) tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Menurut Syarief, beleid permenhub tersebut tidak senafas dengan aturan pemerintah lainnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ihwal moda tranportasi atau mekanisme operasi ojek online (ojol).
Dia menilai polemik pemernhub tersebut membuktikan masih adanya egosentrisme yang muncul di tubuh lembaga pemerintah dalam menangani Covid-19.
"Egosentris muncul. Menkes tidak mau, Kemenhub demikian. Jadi harus disinkronkan oleh presiden. Di atas menteri itu presiden," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (13/4).