Politik

Polemik Perppu Cipta Kerja, politikus PKS nilai Jokowi tidak hormati MK

UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 03 Januari 2023 11:59

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Ahe menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi perihal penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja

"Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau," ujar Netty kepada wartawan, Selasa (3/12).
 
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena empat alasan. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
 
"Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Netty.

Dia pun menilai jika pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menelikung putusan MK. Dalam putusannya, MK meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena undang-undang tersebut dianggap cacat secara formil," ucapnya.
 
Selain itu, Netty khawatir Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
 
"Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja," tandasnya. 

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait