Politik

Anggota Komisi III DPR siap jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq

Aboe Bakar Al-Habsy sayangkan tindakan Polda Metro Jaya menahan Rizieq.

Senin, 14 Desember 2020 08:22

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,"  ujar Aboe dalam keterangannya, Senin (14/12).

Dia menerangkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik," katanya.

Hanya saja, kata Aboe, keputusan pengabulan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait